Inilah Aturan Main Mendirikan Gereja Di Wilayah Muslim

Inilah Aturan Main Mendirikan Gereja Di Wilayah Muslim - Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antarumat beragama di Indonesia adalah agresivitas penginjilan di daerah Muslim.

Cairkan, lalu cabut. Demikian sikap Pemerintah Kota Bogor, dalam kasus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Curug Mekar, Bogor.

Pada 2008, Pemkot Bogor membekukan IMB gereja yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh tersebut, lantaran pendiriannya dilampiri surat keterangan manipulatif. Munir Karta, eks Kepala RT VII/III Curug Mekar, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan memalsukan tanda-tangannya. Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang.

Pihak gereja tak terima pembekuan IMB. Mereka menggugat ke pengadilan tinggi. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada 4 September 2008 memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Pemkot Bogor lalu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2010, MA menguatkan keputusan PTUN Bandung agar Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

Walikota Bogor lalu menerbitkan Surat Keputusan yang melaksanakan amar MA itu. Namun, berdasarkan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011, Walikota juga memutuskan pencabutan IMB GKI Yasmin.


http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR_fe0PQs5CU_Y6dAg4GU9uQ7JZcNtQimDWp8DQcTIb_DwaLijxcw


Rapat Muspida mempertimbangkan aspirasi warga, misalnya dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Dalam surat pernyataannya pada Desember 2010 yang diteken Drs Iyus Khaerunnas Malik (Ketua) dan HWillyuddin Abdul Rasyid Dhani SPd (Sekretaris), FUI Bogor Raya meminta Pemkot Bogor mencabut SK IMB GKI Yasmin."’Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (cq. PBM dua Menteri) dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabuhi warga masyarakat,’’ demikian sebut FUI mengenai cacat hukum IMB GKI tersebut.

Lagi-lagi GKI Yasmin biar salah tak mau seleh (menerima). Mereka lalu menggalang dukungan pencabutan IMB dengan menggoreng isu SARA (suku, agama, ras). Pada Maret 2011, mereka mengerahkan sejumlah anggota jemaat yang kebanyakan perempuan, untuk menentang penyegelan GKI Yasmin. Tak bisa masuk bangunan gereja, jemaat lalu menggelar lapak di trotoar untuk menjalankan misa. Aparat Pemkot Bogor menertibkan aksi provokatif ini.

Pada Oktober 2011, politisi Golkar Nusron Wahid mengumpulkan sejumlah tokoh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Pesantren Al-Ghozaly, Kota Paris, Bogor. Agenda sebenarnya dari acara yang dihadiri mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, Romo Benny Susetyo, dan politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait, ini adalah menyerukan Gerakan Nasional Hidup Bersama Pancasila. Salah satu kegiatannya, mengunjungi GKI Yasmin.

“Dalam kasus GKI Yasmin jelas menggambarkan adanya pemikiran dan gerakan anti keberagaman,” kata Wahid. Dia menambahkan, Pancasila tidak hanya dibangun oleh para ulama namun juga tokoh nasionalis dari berbagai agama.

Namun, anggota DPRD Kota Bogor menolak anggapan bahwa dalam persoalan Gereja Yasmin terdapat unsur SARA. "Kita sudah menyepakati dalam persoalan Gereja Yasmin, tidak berkaitan dengan SARA dan marilah kita semua menyatukan misi untuk sebuah solusi yang terbaik," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin.

Walikota Bogor, Diani Budiarto, juga menepis tudingan bahwa dirinya menghambat kebebasan dalam kasus ini. “Ini bukan soal hambat menghambat orang yang mau beribadah, tetapi ini masalah hukum yang harus sama-sama kita taati,” tandas Budiarto. Ia menambahkan, “Puluhan tahun saya hidup di Bogor dan selama itu saya lihat orang Bogor yang agamanya bermacam-macam rukun-rukun saja.”

Hari Djunaedi, tokoh masyarakat Curug Mekar yang diadili dengan tuduhan sebagai provokator keributan di GKI Yasmin, di persidangan dirinya membeberkan kronologi pembangunan gereja yang menyalahi aturan main.

Sejak 2002 hingga 2006, panitia pembangunan GKI Yasmin melobi Ketua RT Muchtar AM untuk minta izin pembangunan gereja. Namun dalam lima kali kunjungan, permintaannya selalu ditolak Ketua RT. Alasannya, mayoritas masyarakat di wilayah tersebut Muslim.

Pada tanggal 15 Januari 2006, berlangsung pertemuan warga di kantor Kelurahan Curug Mekar. Saat itu warga RT 08/08 menolak pembangunan gereja tersebut melalui surat yang di sampaikan langsung ke lurah oleh Ketua RT. Namun surat ini kemudian tidak disertakan dalam pengajuan izin ke Pemkot.

Sejak Pebruari 2007, panitia mulai membangun gereja berdasarkan IMB yang diterbitkan Pemkot Bogor. Masyarakat terhenyak, lalu menyalurkan aspirasinya melalui Ormas-ormas Islam.

Pada Maret 2007, DPRD Kota Bogor setelah meninjau lapangan dan berdialog dengan pihak gereja serta perwakilan warga sekitarnya, memutuskan penghentian sementara kegiatan pembangunan gereja.

Namun perintah itu tak diindahkan pihak gereja, sehingga ditegur Ketua RT setempat dengan surat bernomor 148/17/RT-08/IV/2007. Warga pun turut memprotesnya.

Pada Pebruari 2008, Forum Warga Curug Mekar mengajukan surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota. Aspirasi ini dikabulkan dengan terbitnya surat pembekuan IMB pembangunan gereja pada 14 Pebruari 2008.

Namun, sejak Maret 2009, kegiatan pembangunan gereja berlangsung lagi. Warga Muslim Curug Mekar memprotesnya dengan memasang spanduk penolakan dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.

Demo warga pada 25 April 2009 pada kegiatan pembangunan gereja berlangsung agak ricuh. Hari Djunaidi ditangkap.

Pada 15 Mei 2009, Warga membentuk tim investigasi independen untuk memverifikasi kebenaran data yang dilampirkan pihak gereja. Ternyata, data tersebut manipulatif. Beberapa orang warga menyatakan tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut. Bahkan ada yang nama dan tanda tangannya dicatut begitu saja.

Achmad Imam, Ketua FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) Bogor, menandaskan, sengkarut GKI Yasmin ini murni soal pelanggaran hukum.

"Ini murni persoalan hukum, kami tidak melarang umat lain beribadah, termasuk membangun rumah ibadah. Akar permasalahannya adalah kenapa IMB bisa keluar sementara warga tidak satupun memberi izin," jelasnya.

Imam membeberkan, pelanggaran tak sekadar pemalsuan tandatangan warga. Membuka paksa segel Pemkot adalah tindakan kriminal yang melanggar Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1. Kegiatan kebaktian di pinggir jalan oleh Jemaat GKI Yasmin juga menyalahi Perda nomor 28/1990 pasal 2 G tentang alih fungsi lahan, serta Perda nomor 6/2008 tentang mengalihfungsikan lahan, taman tanpa izin wali kota.

"Sudah jelas gereja itu disegel dan tidak boleh ada aktivitas, tapi mereka melakukan kebaktian di jalan. Kami tidak melarang mereka beribadah di gereja. Kan sudah terlalu banyak gereja bertebaran di mana-mana," ujarnya.

Wali Kota Bogor Diani Budiarto menegaskan, pihaknya dalam hal ini hanya ingin meengakkan hukum tentang izin mendirikan rumah ibadah. Dan, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pemkot Bogor pun sudah menawari GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI. Termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor.

“Jadi tidak ada niat dan tindakan kami untuk menghambat, apalagi melarang umat agama apapun untuk membangun rumah ibadah dan melaksanakan ibadah,” tegas Diani Budiarto.

Menurut Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, kasus GKI Yasmin ini semakin membuktikan kebenaran laporan hasil investigasi International Crisis Group (ICG) pada 24 November 2010.

Dalam laporan berkode “Asia Briefing N°114” itu, ICG yang bermarkas di Brussels, Belgia, menyimpulkan bahwa akar masalah insiden bentrokan antar pemeluk Islam-Kristen di Ciketing, Bekasi, adalah maraknya gerakan kristenisasi di Bekasi yang sebagian didanai dari luar negeri.

Insiden Ciketing terjadi pada 12 September 2010. Saat itu, ratusan jemaat HKBP yang sedang berpawai provokasi terlibat perkelahian dengan belasan warga muslim di kelurahan Mustika Jaya Bekasi. Hasian Sihombing tertusuk. Pihak HKBP lalu menggunakannya untuk berkampanye menggalang dukungan.

Hal itu disuarakan antara lain melalui berbagai media Kristen. Misalnya tajuk berita: “Hentikan Langkah Kelompok Intoleran” (tabloid Reformata edisi Oktober 2010), “Nasib Gereja Makin Terancam” (majalah Spektrum edisi November 2010), “Intoleransi Pada Umat Kristen Meningkat” (majalah Narwastu edisi November 2010), “Kaum Minoritas Kehilangan Tempat” (tabloid Zaitun edisi 55).

Insiden Ciketing juga dipolitisasi oleh ephorus HKBP untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Padahal, menurut investigasi Ormas Islam Bekasi, akar masalah pembangunan Gereja HKBP itu adalah pemalsuan tandatangan dan fotokopi KTP warga Muslim dalam proses perizinan gereja HKBP. Manipulasi ini dilakukan dengan suap Rp 100.000 hingga Rp 1 juta untuk membeli sebuah foto copy KTP.

Terdesak opini publik, polisi sempat menangkap beberapa tokoh Islam Bekasi yang kemudian sempat diadili dan dihukum bui beberapa bulan. Namun Laporan ICG pimpinan Sidney Jones menguak akar masalah sebenarnya dari peristiwa semacam ini. Laporan bertajuk “Indonesia: ‘Christianization’ and Intolerance”, itu menyimpulkan bahwa salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antarumat beragama di Indonesia adalah agresivitas kegiatan penginjilan di daerah Muslim (aggressive evangelical Christian proselytizing in Muslim strongholds).

“On the Christian side, several evangelical organizations committed to converting Muslims have also set up shop in Bekasi, some funded internationally, others purely home-grown. Yayasan Mahanaim, one of the wealthiest and most active, is particularly loathed by the Islamist community because of its programs targeting the Muslim poor. Another, Yayasan Bethmidrash Talmiddin, run by a Muslim convert to Christianity, uses Arabic calligraphy on the cover of its booklets, suggesting they are Islamic in content, and requires every student at its school as a graduation requirement to convert five people,” demikian antara lain beber ICG."

(Di pihak Kristen, beberapa organisasi penginjil yang berkomitmen untuk mengkristenkan Muslim ada di Bekasi, beberapa didanai dari luar negeri, yang lain murni lokal. Yayasan Mahanaim, salah satu organisasi neo-Pentakosta yang paling bonafit serta aktif, sangat dibenci kaum muslim garis keras karena program-programnya menjadikan orang-orang muslim yang miskin sebagai objek pemurtadan. Sebelumnya, Yayasan Kaki Dian Emas, yang dijalankan oleh pendeta yang tadinya muslim, menggunakan kaligrafi Arab pada sampul-sampul publikasinya, seolah-olah isinya mengenai Islam, dan mewajibkan setiap siswa sekolahnya mengkristenkan sepuluh orang sebagai syarat kelulusan).

Aturan Main Mendirikan Gereja

Mengacu pada SKB 2 Menteri 1969 yang direvisi menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/9 Tahun 2006:

  • Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat adalah ijin yang diterbitkan Bupati/Walikota dengan kelengkapan IPPRI (Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat) dan IMB sesuai Perda Kabupaten / Kota.
  • Rumah ibadat harus memiliki umat (jamaah) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini.
  • Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
  • Panitia pembangunan rumah ibadat harus mohon perijinan rumah ibadat ke Gubernur & Bupati /Walikota dengan dilengkapi: Rekomendasi FKUB Kelurahan/Desa hingga Kabupaten/Kota, serta Rekomendasi Kepala kantor Depag Kabupaten/Kota. Bila ini disetujui maka Bupati/Walikota akan menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat.
  • Proses administrasi lainnya mirip seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang antara lain harus menyertakan: Rekomendasi Lurah, Camat dan Walikota/Bupati setempat,KUA, FKUB, Kantor Sospol Walikota/Kabupaten, Kantor Departemen Agama Walikota/Kabupaten
  • Bila terjadi perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai maka penyelesaian dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. ( suara-islam.com )


My be this artikel's that you need...!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar