Tidak Ada Ajaran Agama Yang Setuju Aborsi ...!!! Semua agama di Indonesia sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi. Namun, hal itu mendapat pengecualian jika terkait masalah kesehatan ibu dan janin yang dikandung. Kesepakatan tersebut disuarakan majelis-majelis keagamaan di Indonesia yang dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (14/10).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injil Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, DR I Made Gde Erata, MA, Perwalian Umat Budha Indonesia, Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, WS. Ir. Budi S. Tanuwibowo, MM.
Pernyataan sikap semua majelis keagamaan itu dilakukan menyusul disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2009. Namun, dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, terutama yang menyangkut masalah aborsi.
Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, menyebutkan, sejumlah pasal krusial itu diantaranya pasal 85 huruf (a). Dalam pasal itu diatur mengenai umur janin yang boleh diaborsi, yakni enam minggu. ''Padahal, janin yang berusia enam minggu sudah memiliki ruh. Jadi itu sama saja dengan pembunuhan,'' kata Ma'ruf.
Namun, lanjut Ma'ruf, aborsi bisa dilakukan dengan alasan tertentu. Dalam Islam, terang dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang aborsi.
Ma'ruf menjelaskan, dalam fatwa itu dijelaskan aborsi boleh dilakukan jika menyangkut masalah medis. Selain itu, aborsi pun diperkenankan bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan. Namun, itupun dengan sarat umur janin belum mencapai 40 hari.
Tokoh wanita Islam, Aisyah Amini, menambahkan, aborsi bagi perempuan yang diperkosa pun harus memenuhi diketahui dan disetujui tiga pihak. Dia menyebutkan, tiga pihak itu yakni orang tua korban, ulama, dan ahli kesehatan.
Sementara itu, pengecualian larangan aborsi demi alasan medis juga disampaikan pimpinan majelis agama lainnya. ''Kalau untuk alasan medis kan sama saja dengan menyelamatkan kehidupan,'' tandas Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr. [ republika.co.id ]
Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injil Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, DR I Made Gde Erata, MA, Perwalian Umat Budha Indonesia, Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, WS. Ir. Budi S. Tanuwibowo, MM.
Pernyataan sikap semua majelis keagamaan itu dilakukan menyusul disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2009. Namun, dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, terutama yang menyangkut masalah aborsi.
Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, menyebutkan, sejumlah pasal krusial itu diantaranya pasal 85 huruf (a). Dalam pasal itu diatur mengenai umur janin yang boleh diaborsi, yakni enam minggu. ''Padahal, janin yang berusia enam minggu sudah memiliki ruh. Jadi itu sama saja dengan pembunuhan,'' kata Ma'ruf.
Namun, lanjut Ma'ruf, aborsi bisa dilakukan dengan alasan tertentu. Dalam Islam, terang dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang aborsi.
Ma'ruf menjelaskan, dalam fatwa itu dijelaskan aborsi boleh dilakukan jika menyangkut masalah medis. Selain itu, aborsi pun diperkenankan bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan. Namun, itupun dengan sarat umur janin belum mencapai 40 hari.
Tokoh wanita Islam, Aisyah Amini, menambahkan, aborsi bagi perempuan yang diperkosa pun harus memenuhi diketahui dan disetujui tiga pihak. Dia menyebutkan, tiga pihak itu yakni orang tua korban, ulama, dan ahli kesehatan.
Sementara itu, pengecualian larangan aborsi demi alasan medis juga disampaikan pimpinan majelis agama lainnya. ''Kalau untuk alasan medis kan sama saja dengan menyelamatkan kehidupan,'' tandas Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr. [ republika.co.id ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar