''Saya akan pilih melepas pekerjaan daripada harus dipaksa melepas jilbab saya. Karena jilbab bagi saya adalah bagian dari pada ibadah kaum perempuan muslimah, apalagi dipaksa karena tampat kerja saya yang punya duit non muslim. Suami meminta mundur dari pada jilbab terlepas,'' cetus Tanty Wijiastuti (36 tahun) Selasa (8/12)
VOA-ISLAM
Tanty Wijiastuti (36), Karyawati BPR Bank Angga Kota Probolinggo dipecat karena berjilbab.
Diakuinya, tekanan dan teror agar karyawan tidak berjilbab dengan alasan pemegang saham 90 persen non muslim itu sudah lama dilakukan oleh menajemen. Tetapi dirinya mengaku heran mengapa bank semacam ini bisa berdiri di Kota Probolinggo yang sebagain besar masyarakatnya muslim.
''Dibayar berapapun kalau kami disuruh melepas jilbab akan kami tolak. Karena saat ini kami sedang akan dimediasai oleh Bank Indonesia di Malang untuk mendudukkan maslah yang saat ini sedang terjadi dan diketahui banyak orang muslim di Indonesia,'' katanya.
Alasan lain jilbab dilarang karena Bank BPR bukan bank Syariah yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah. Dan itu, kata Tanty dilontarkan sendiri oleh Angga Surya Wijaya pemilik bank tersebut bahwa karyawan dilarang menggunakan jilbab, jika melanggar lebih baik mundur atau di pecat.''Penindasan semacam ini sudah kerap dilontarkan oleh pemilik bank bernama Angga Surya Wijaya kepada karyawanya termasuk saya,'' imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya siap meng-advokasi korban PHK korban arogansi perusahaan perbankan ini. Karena masalah tersebut adalah pelanggaran besar karena telah mencederai hak asasi umat beragama yang paling mendasar.
''Perlindungan terhadap pemelauk agama untuk menjalankan ibadahnya dinyatakan tegas oleh UU Ham no 39. Jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin Indonesia yang sebagain besar masyarakatnya muslim ditindas oleh non muslim yang rata-rata menjadi pemegang kendali ekonomi yang berkaitan erat dengan hajat hidup masyarakat yang hidup serba berkekurangan,'' ungkap Syaiful Arif Direktur LBH Surabaya.
LBH Surabaya meminta, agar pihak Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Probolinggo segera mempersoalan Bank tersebut. Karena masalah yang menimpa Tanty ini bisa menyulut umat muslim lainya untuk melakukan tindakan yang akan mengganggu stabilitas. ''Pelarangan berjilbab kemudian diikuti dengan tindakan memecat akan bisa menyinggung perasaan umat muslim yang lain. Karena masalah ini bisa mereka katagorikan sebagai penghinaan terhadap ajaran umat muslim,'' pintanya.
Selain itu, LBH meminta agar pemerintah segera mengevaluasi aturan perusahaan yang bisa melegalkan secara internal untuk melakukan pemecatan terhadap karyawanya ini. Sebab peraturan yang melanggar aturan diatasnya sebenarnya adalah batalk demi hukum.
''Tentu aturan perusahaan itu batal demi hukum, karena melanggar undang-undang diatasnya. Pemerintah harus segera melakukan tindakan secara tepat, apalagi kejadian ini berada di Probolinggo yang mempunyai basis Islam kuat," tandasnya
Pihaknya juga mendesak kepada MUI agar melakukan analisa secara hukum syariah untuk mengeluarkan fatwa bahwa tindakan tersebut tergolong menyesatkan atau tidak. Karena sekarang pemerintah sedang menggalakkan saling menghormati pemeluk agama.
''Bisa saja kan apa yang dilakukan oleh bank ini tergolong melakukan penistaan terhadap ajaran agama. Intinya MUI juga harus bekerja agar secara syariah masalah ini tegas dan dikemudian hari tidak terulangdan menjadi melebar mejadi isue sara," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur BPR Bank Angga, Anis Ihtiarti mengelak jika manajemen melakukan pemecatan terhadap Tanty Wijiastuti. Anis juga membantah kalau perusahaannya telah menerapkan aturan soal larangan terhadap karyawan yang memakai jilbab.
''Itu nggak bener Mas, kami hanya menghimbau saja,'' tepisnya. ''Nasabah kita sebanyak 96 persen berasal dari muslim," tambahnya. ( republika.co.id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar