Menyoal Fatwa MUI

Menyoal Fatwa MUI. Pada tahapan pemilu pemilihan presiden Republik Indonesia ( RI ) tahun 2009 ini kembali perlu kita melakukan kajian yang lebih spesifik tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tentang haramnya Golput ( golongan putih ) atau warga negara yang mempunyai hak pilih tetapi tidak memanfaatkan haknya itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari salah satu calon presiden dan wakil presiden yang tersedia.

Pengharaman tersebut tentunya disertai dengan beberapa syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan pada kondisi dan kaadaan pada kejadiannya saat itu yaitu ketika salah satu dari calon yang tersedia layak untuk dipilih yaitu calon yang tersedia sudah memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan syariat hukum Islam ( Fatwa ini hanya berlaku bagi umat Islam Indonesia )

Pengertian layak untuk dipilih dapat dilihat pada terpenuhinya syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh calon pemimpin yang akan dipilih tersebut seperti :

Bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang yang layak untuk dipilih tersebut adalah seorang yang beragama Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang muslim dilarang mengangkat pemimpin dan memberikan kepercayaan kepada orang-orang kafir karena mereka sudah ditakdirkan untuk menjadi kaum yang bertugas menghancurkan aqidah umat Islam secara keseluruhan.

Berilmu. Pemimpin yang layak untuk dipilih itu adalah pemimpin yang cerdas dan menguasi bidang yang akan dipimpinnya yang dengan ilmu yang dikuasainya itu diharapkan akan mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat yang dipimpinnya dan tentunya bukan pemimpin yang telah gagal atau pemimpin merupakan bagian dari kegagalan masa lampau karena bisa saja kegagalan yang terjadi dimasa lampau adalah akibat dari keberadaan dia pada masa itu.

Jujur. Jangan memilih pemimpin yang munafik dan suka membohongi rakyat seperti iklan-iklan yang menyesatkan, janji-janji yang secara realistis tidak akan mungkin dipenuhi dan lain sebagainya seperti ( sekelumit ulasan )

  • Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) yang mengkalim telah berhasil memberantas korupsi padahal pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) yang merupakan institusi independen yang dibentuk negara ( baca : bukan pemerintah ) berdasarkan undang-undang

  • Megawati Sukarno Putri yang selama masa pemerintahannya pada masa lalu lebih banyak memakai bahasa telepati sehingga menimbulkan kebingungan pada rakyat dan selama masa itu juga Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat telah menjadi bulan-bulanan negara Dajjal Australia di dunia internasional

  • Muhamad Jusuf Kala ( JK ) adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang kemudian pergi meninggalkan tanggungjawabnya sebagai wakil presiden dan sibuk berkampanye dan mengkalim bahwa keberhasilan pemerintahaan saat ini adalah berkat andil dan jasanya. Tidakan ini jelas jelas merupakan tindakan pengkhiatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.

Belum lagi apabila di lihat dari kebijakan hutang luar negeri yang semakin menumpuk yang harus dibayar rakyat yang sebagian besar hutangtersebut dipergunakan untuk menalagi hutang orang-orang kaya yang diambil alih oleh negara, Kebohongan publik, Penghancuran secara sistematis sistem pendidikan nasional, Iklan Bohong Tentang Pendidikan Gratis, Program BLT yang lebih banyak mengajarkan rakyat untuk jadi pengemis dari pada menjadi manusia yang produktif dan setumpuk kebusukan lainnya yang terlalu banyak untuk diungkapkan

Tegas. Pengertian tegas disini adalah berani berkata benar dan berani menolak segala bentuk intervensi asing terutama intervensi dari bangsa-bangsa predator seperti bangsa Amerika, Inggris, Israil dan Australia serta beberapa bagsa Dajjal lainnya yang secara langsung atau pun tidak langsung tujuannnya adalah untuk menghancurkan aqidah umat islam yang sekarang mulai melemah. Point ini tidak terlihat pada setiap calon yang saat ini tersedia

Amanah, bertanggung jawab. Pemimpin yang dipilih haruslah pemimpin yang mampu melaksanakan aturan-turan yang ada dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab terhadap peraturan yang telah dibuat. Dan tentunya peraturan yang dibuat itu yang berpihak kepada rakyat. Pemimpin yang amanah tersebut harus mempunyai sifat :

  • Tablig artinya pemimpin yang menyampaikan informasi dan mampu berkumunikasi dengan rakyat yang dipimpinnya

  • Fatonah artinya pemimpin yang cerdas sumberdaya manusianya hingga mengantarkan rakyatnya menjadi makmur.

  • Sidiq artinya pemimpin yang jujur, baik dalam memberikan kebijakan, bersikap, maupun menjalankan roda pemerintahan

  • Amanah artinya seorang pemimpin haru bisa dipercaya rakyat. Setiap pernyataan selalu dipercaya, karena pernyataannya itu tidak bohong. Pemimpin adalah pengayom masyarakat dan adil di semua unsur.

Apabila seluruh syarat minimal tersebut sudah terpenuhi oleh salah satu atau seluruh calon yang tersedia, maka wajib hukumnya bagi umat Islam atau manusia yang merasa beragama islam atau di KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) nya masih berlabelkan agama islam untuk memilih calon tersebut.

Ketika syarat-syarat minimal tersebut tidak terpenuhi oleh seluruh calon yang tersedia, maka dengan berpedoman kepada fatwa MUI yang menghukum haram Golput dan merujuk hadist Rasulullah yang bisa ditarik melaui dasar hukum Qiyas yaitu :

“ Dari Abu Dzaar Al Ghifari radhiyallahu’anhu. Bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah, berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “ … … … Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dia mendapatkan pahala? ” Beliau bersabda, ” Bagaimana pendapat kalian kalau ia melampiaskan syahwatnya kepada yang haram, apakah ia berdosa? Maka demikian pula jika dia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapatkan pahala. ” (HR. Muslim dan Ahmad )

Dengan pengertian dan pemhaman bahwa apabila pada satu kasus yang sama ditetapkan suatu hukum, maka sisi berlawanannya akan berlaku hukum kebalikannya seperti syahwat yang dilampiaskan kepada tempat yang halal juga akan dihitung sebagai pahala sebagaimana haramnya melapiaskan syahawat kepada tempat yang haram dihukum dengan dosa.

Demikian juga ketika ditetapkan secara Ijmak bahwa wajib hukumnya memilih ketika pilihan yang tersedia layak dan memnuhi syarat sesuai dengan syariat islam, maka akan berlaku hukum kebalikannya yaitu Haram hukumnya memilih ketika dari pilihan yang tersedia bukan merupakan pilihan yang layak dan memenuhi syarat sesuai syariat islam. [ Kajian Umum ]

Baca Juga Yang Ini :




My be this artikel's that you need...!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar