"John Doe 16"
Akhirnya Paus Benediktus XVI Digugat ke Pengadilan
Akhirnya Paus Benediktus XVI Digugat ke Pengadilan. Seorang korban pedofilia yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta di AS, mengggugat Paus Benediktus XVI ke pengadilan. Korban yang dalam gugatannya menyebut dirinya "John Doe 16" asal Illinois itu pernah menulis surat pada seorang pejabat Vatikan tentang kasus ini.
Surat itu ditulisnya pada tanggal 5 Maret 1995, ditujukan pada Menteri Luar Negeri Vatikan ketika itu, Angelo Sodano. Dalam suratnya, "John Doe 16" melaporkan Pendeta Lawrence Murphy yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya selama bertahun-tahun.
Belakangan kasus pedofilia yang dilakukan oleh Pendeta Murphy di AS ini terungkap. Ia diduga melakukan pelecehan seks terhadap 200 anak lelaki tuna rungu di sebuah sekolah di Wisconsin antara tahun 1950-1974. Murphy sendiri sudah meninggal pada tahun 1998.
Setelah menerima pengaduan itu, pihak Vatikan diyakini sudah menangani kasus ini berdasarkan surat yang dikirim Keuskupan Milwaukee, Rembert Weakland pada bulan Juli 1996. Tapi kasus Pendeta Murphy dibuka kembali, setelah ditemukan dokumen-dokumen baru belum lama ini, yang menunjukkan bahwa kantor Vatikan yang ketika itu dipimpin oleh Kardinal Joseph Ratzinger-Pau sekarang-tidak memberikan sanksi terhadap Murphy.
"John Doe 16" mengatakan, ia dan pengacaranya akan mencoba memaksa Gereja Katolik untuk membuka dokumen-dokumen yang dirahasiakan terkait penyelidikan yang dilakukan internal yang dilakukan Vatikan terhadap para pendetanya yang melakukan pelecehan seksual.
Terungkapnya kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di gereja Katolik, membuat Vatikan menghadapi tekanan kuat dari masyarakat dunia. Sejauh ini, Paus sebagai pimpinan tertinggi umat Katolik hanya berjanji akan menindak para pendeta yang melakukan pelanggaran itu. ( eramuslim.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar