Kasus Abu Bakar Ba’asyir Mulai Kering

Kasus Abu Bakar Ba’asyir Mulai Kering - Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir (TAABB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Kamis (27/1/11) menuntut pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sampai saat ini perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

TAABB menyayangkan lambatnya proses penanganan maupun pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Lambatnya proses penanganan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menurut TAABB karena kejaksaan belum memperoleh bukti-bukti yang cukup.


http://www.muslimdaily.net/berita/abu_aini.jpg


Wirawan Adnan, salah seorang pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa kejaksaan tidak terlalu bersemangat memproses Ustadz Abu Bakar Ba’asyir karena tidak lagi dibantu oleh Densus 88 yang sudah tidak lagi mendapat dana dari Amerika Serikat.

“Kejaksaan sudah tidak bisa menggelar kasus Ustadz Abu Bakar Ba’asyir secara hura-hura karena dana Densus 88 seret sudah tidak dibiayai AS lagi, sehingga berjalan sebagaimana kasus yang lainnya. Kasus ini kering”, tegasnya.

Sebaiknya Ustadz Abu Dibebaskan Saja

Selain Wirawan Adnan, pengacara ustadz Abu Bakar Ba'asyir lain yang mendatangi kejari adalah Ahmad Michdan. Michdan tampak didampingi dua rekannya sesama pengacara, Mahendradatta dan Made Rahmat. Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf.

Michdan menjelaskan, kliennya sudah ditahan 5 bulan. Dalam waktu selama itu, pihak jaksa tidak juga mampu melengkapi berkasnya. Dia pun menilai hak asasi kliennya telah dilanggar.

"Ini ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami. Dia kan tidak membahayakan dan tidak akan lari ke luar negeri. Jadi seharusnya tidak usah ditahan," jelasnya.

"Pada 10 Februari itu kan masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir sudah habis. Kalau sampai saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka sebaiknya dibebaskan saja," ujar salah satu anggota tim advokat, Achmad Michdan di Kejari Jaksel, Jl Rumbai, Kamis (27/1/2011). ( muslimdaily.net )



My be this artikel's that you need...!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar