Daftar kejanggalan itu disampaikan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung dalam “Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung” yang dirilis Rabu, (9/2/1011).
Dalam kronologis yang dibeberkan dalam buku putih tersebut FUIB menjelaskan bahwa kerusuhan dalam persidangan penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan itu bermula dari provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri Temanggung. Aksi ini membuat suasana persidangan ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal.
Kericuhan mulai memanas setelah terjadi aksi pembakaran ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Aksi ini, menurut FUIB sangat janggal sehingga aparat patut dicurigai.
“Tidak diketahui dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa satu persatu dengan ketat oleh petugas polisi dengan menggunakan metal detector,” tulis Taufan Sugianto SPd, Sekretaris FUIB Temanggung dalam buku putihnya. “Siapa yang melakukannya pembakaran ban di pengadilan tersebut? Siapa pula yang meloloskannya sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa lolos dari pantauan petugas?” tanya FUIB.
....Dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa satu persatu dengan ketat oleh petugas polisi....
Kericuhan sidang makin meningkat, karena para tokoh masyarakat yang terdiri dari para ustadz dan kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilempari gas air mata yang diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Selain itu, FUIB Temanggung juga menilai pembakaran pos satpam gereja, kantin gereja dan kendaraan yang diparkir di gereja juga sarat kejanggalan. Pasalnya, dalam pantauan FUIB di lokasi kejadian, terdapat sekelompok orang yang tidak dikenal mengajak massa untuk melanjutkan aksi pembakaran gereja. Provokator tersebut dengan arogannya mengatakan “munafik” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya. Mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam tidak bergerak mengikuti mereka. Lalu beberapa saat pembakaran gereja benar-benar terjadi. “Tidak diketahui siapa kelompok yang membakar gereja tersebut,” tegas Taufan dalam buku putihnya.
Yang lebih mencurigakan, jelas FUIB, saat kerusuhan terjadi, beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada beberapa orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan, bahkan mereka langsung lari menghilang.
....saat kerusuhan terjadi, di dalam gereja sudah ada beberapa orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan, bahkan mereka langsung lari menghilang....
Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.
Setelah mengungkap fakta-fakta kerusuhan Temanggung dalam buku putih tersebut, FUIB mendesak kepada DPRD Temanggung dan Bupati Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen untuk menuntaskan kasus ini. Kepada aparat kepolisian, FUIB mendesak agar mengusut tuntas kelompok dan aktor intelektual di belakang Pendeta Antonius Richmon Bawengan sebab keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 February 2011 semuanya bermula dari kasus Antonius Richmon Bawengan.
Jika kepolisian tidak mampu mengusut orang-orang misterius yang melakukan pembakaran gereja tersebut, maka FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung. Karena para provokator misterius dari luar Temanggung itu telah mengotori citra umat Islam di mata dunia. ( voa-islam.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar