Lebih terpukul lagi, uang pedagang yang selama ini diperoleh dengan jerih payah dinyatakan hangus dan lenyap dalam sekejab oleh Liedianto Darwinto Tjhin selaku Direktur Utama PT. MK. Tak sedikit pedagang yang sebagian besar muslim ini stress berat, bahkan diantara mereka sampai ada yang bunuh diri. Lambat laun, pedagang muslim di Tanah Abang kian tersingkir oleh mereka yang “bermata sipit”.
Ada sekitar 700 unit kios di lantai dasar 1 tersebut. Sebagian besar pedagang, sebetulnya telah beritikad baik untuk mencicil pembayaran sebanyak 48-60 kali angsuran setiap bulannya. Bahkan sebagian pedagang telah melakukan pembayaran angsuran rata-rata 50% dari total angsuran yang dibayar kepada pihak PT. MK. Namun, sampai saat ini, PT. MK belum menyiapkan dan menanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pedagang di hadapan Notaris.
Sebuah surat pesanan yang berisikan ancaman ”Pembatalan Sepihak” yang dibuat PT. MK tanpa ditandatangani Direksi PT. MK jelas bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perseroan Terbatas dan . Direksi PT. MK tidak punya hak eksekusi dengan melakukan pembatalan sepihak, kecuali jika ada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Surat pembatalan sepihak tersebut jelas perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana, 372 KUH Pidana dan 374 KUH Pidana dengan masing-masing ancaman pidana penjara 4-5 tahun,” kata kuasa hukum Persatuan Pedagang Thamrin City (JACC), Eddie Moeras SH, MM kepada sejumlah wartawan ibukota.
Tanda-tangani PPJB
H. Fikri Bareno SE, MA selaku penggugat menegaskan, kami adalah pembeli yang beritikad baik, yang telah melakukan pembayaran lebih kurang 50% dari total keseluruhan angsuran hingga lunas,bahkan ada yang sudah lunas angsurannya, tapi tidak diberi akta PPJB. Untuk kepastian hukum, kami menunda dan menangguhkan seluruh pembayaran sisa angsuran sampai telah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pedagang dengan PT. MK. ”Para pedagang memintas kepastian hukum agar Direksi PT. MK segera merealisasikan penandatangan PPJB dihadapan Notaris,” kata Fikri Bareno yang didampingi kuasa hukumnya.
Dikatakan kuasa hukum, Eddie Moras, jika direksi PT. Mitra Khatulistiwa (MK) melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan melakukan penyegelan, pengosongan, bahkan bertindak main hakim sendiri terhadap kios-kios yang telah dibeli oleh para pedagang, maka tindakan itu patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan sampai dengan 12 tahun. Untuk itu, kami mengingatkan Direksi PT. MK untuk tidak berbuat semena-mena.
Eddie Moeras menyesalkan pihak PT MK. Betapa tidak, kliennya telah membeli kios-kios dan tanah bersama dengan PT MK di areal holl A, B, C, D, F. Ternyata, sejak beberapa bulan lalu, sampai saat ini telah diisi oleh para pedagang lain dengan cara menyewa, bahkan ada yang sudah memperjualbelikan kepada pihak ketiga lainnya. Bahkan secara terang-terangan PT Jakarta Realty melalui suratnya tanggal 3 Mei 2011 telah bekerjasama dengan HANAMI Property menawarkan kepada para pemilik /penyewa kios di sekitar areal koridor Blok D kepada pihak ketiga lainnya.
Selain mendesak PT. MK untuk menandatangani PPJB, para pedagang juga meminta Direksi PT. Jakarta Realty untuk meninjau ulang pembuatan lapak-lapak atau kios-kios tambahan di areal fasilitas lingkungan (holl) dan area causal leasing & exhibition koridor Blok D di lantai dasar 1, untuk dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai fasilitas lingkungan. Dengan demikian, tidak membuat lingkungan suasana perbelanjaan menjadi sumpek dan padat. Akibatnya menimbulkan ketidaknyamanan kostumer dan pemilik toko, saat melakukan aktivitas jual beli di lantai dasar 1 Thamrin City.
Perlu diketahui, PT. Jakarta Raelty adalah pihak yang telah membangun satuan rumah susun bukan hunian (SRS) berupa kios-kios Jakarta City. Sedangkan PT. Mitra Khatulistiwa adalah pihak pembeli SRS di lantai dasar 1 dari pihak PT. Jakarta Realty berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar