Islam Dan KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )

Islam Dan KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) - Sebuah forum diskusi yang menamakan diri “Forum Murtadin Kafirun Ex Muslim Indonesia” mengobral berbagai penyelewengan tafsir Al-Qur'an. Salah satu ayat yang jadi korban adalah surat An-Nisa’ 34 yang dituding mengajarkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam Al-Qur'an. Dengan semena-mena, ayat ini dikomentari secara serampangan sbb:

“Islam sudah mengajarkan KDRT ke anak-anak lewat Qur’an. Makanya aku tinggalin ajaran Arab itu. Quran 4:34: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”

Rupanya, dalam ayat yang cukup panjang itu, hanya kata “pukullah mereka” yang terlihat di pelupuk mata para murtadin Kafirun. Lalu disalahpahamkan seolah-olah ayat ini menyuruh para suami memukuli istrinya dengan semena-mena.

Padahal ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.

Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim).

Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan, antara lain:

Pertama, ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami

Kedua, setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.

Ketiga, Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.

Keempat, Kalau tahap-tahap tersebut belum cukup untuk menyadarkan sang istri, maka diperbolehkan melakukan sanksi pemukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Karena tujuannya untuk mendidik, bukan menyakiti, misalnya meninju dengan kepalan tangan hingga terluka berdarah-darah untuk melampiaskan amarah dan dendam kesumat. Memukul yang dibolehkan adalah pukulan ghairu mubarrihi, yaitu yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging dan tidak mematahkan tulang. Dan yang terpenting, tidak boleh memukul anggota badan yang diharamkan, misalnya memukul wajah.

Rasulullah SAW memberikan petunjuk: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menjadikan kehormatannya halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka bersikukuh melakukan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras” (HR Muslim).

Jadi, memukul istri adalah alternatif terakhir sebagai sarana mendidik istri. Tak ada yang perlu dipersoalkan dari tahapan-tahapan pendidikan terhadap istri pembangkang dalam ayat tersebut. Siapapun bisa menerima kebenaran ayat tersebut, kecuali orang yang tidak punya nalar sehat. Bayangkan, apa istri yang pergi seenaknya tanpa minta izin suami itu dibiarkan saja? Apakah istri yang selalu melakukan hobi pergi dari rumah tanpa izin itu masih ditolerir, padahal sudah dinasihati dan diberi sanksi? Tentu tidak!

Islam mengajarkan bahwa kedudukan suami dalam keluarga adalah sebagai kepala keluarga (Qs An-Nisa’ 34) yang salah satu tugasnya adalah mengurus dan mendidik istri. Ketika menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga yang mendidik istri dengan cara yang halus hingga cara pemukulan yang syar’i, sang suami tidak bisa dihukumi sebagai pelaku KDRT. Karena ketegasan dalam mendidik dan nahi munkar berbeda kasus maupun konsekuensinya dengan KDRT.

Justru aneh jika seorang suami berprinsip tidak melakukan ketegasan dalam mendidik istri gara-gara takut terjerat KDRT. Padahal Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Nasa’i, Thabrani dan Ahmad, mengancam orang yang melakukan pembiaran terhadap kemaksiatan istri dan anggota keluarganya, sebagai seorang “Dayyuts” yang tidak akan mencium bau surga.

Dengan kerasnya menghujat amar makruf nahi munkar dalam keluarga sebagai KDRT, maka bisa dipastikan bahwa Forum Murtadin Kafirun adalah gerombolan para Dayyuts!! ( ahmad-hizbullah.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar