PERNYATAAN FORUM UMAT ISLAM (FUI)
Tentang
Kasus Pemurtadan di Desa Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagaimana telah tersebar di berbagai media, telah terjadi kasus pemurtadan di kawasan Patamuan, Desa Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat pada hari Selasa, 27 Oktober 2009 lalu, yang dilakukan oleh sekitar sepuluh orang yang mengaku berasal dari California, Amerika Serikat dan didampingi oleh seorang penerjemah dari Jakarta.
Mereka datang ke desa yang warganya adalah muslim dengan mengendarai sebuah mobil minibus KIA Pregio. Kemudian mereka membagi-bagi uang untuk orang dewasa senilai Rp. 10 ribu per orang dan untuk anak-anak Rp. 5 ribu. Selain itu mereka juga membagi-bagikan Kitab Injil, brosur, komik dan mendakwahkan ajaran Kristen kepada umat Islam, yang sebagian besar adalah ibu-ibu berjilbab dan anak-anak.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam pandangan Islam, negaralah yang semestinya menjaga akidah umat Islam (muhafazhah ala al-aqidah) dengan mencegah terjadinya tindakan pemurtadan. Dalam konteks negara Republik Indonesia, sesuai dengan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, maka tindakan yang dilakukan oleh pelaku pemurtdan di Desa Padang Alai tersebut adalah tindakan pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 4 SKB Dua Menteri ini.
Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.“
Sementara itu, di dalam pasal 4 disebutkan bahwa:“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara: (a). Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut; (b). Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain; (c) Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.“
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Menuntut kepada LSM-LSM asing maupun dalam negeri yang melakukan kegiatan pemurtadan agar segera menghentikan aktivitasnya dan keluar dari lokasi bencana.
2. Menuntut pemerintah segera mengusut tuntas kasus tersebut dan melindungi umat dari bahaya pemurtadan.
3. Menyerukan kepada LSM-LSM Muslim dan para ulama merapatkan barisan melindungi umat dari aktivitas pemurtadan. Perlu disadari bahwa tindakan pemutadan merupakan tujuan dari segala bentuk aktivitas orang-orang kafir terhadap kaum muslimin. Sebagaimana firman Allah Swt:
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (QS. Al Baqarah [02]: 217)
Semoga Allah SWT melindungi kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 2 Nopember 2009/ 14 Dzulqa’idah 1430 H
Sekretaris Jenderal
KH. Muhammad Al Khaththath
FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar