Selamat ... Gereja Izinkan Perkawinana Sejenis

Selamat Gereja Izinkan Perkawinana Sejenis. Gereja Lutheran Swedia memperbolehkan melakukan perkawinan sejenis bulan depan, November 2009. Sekitar 70 persen dewan gereja menjadikannya salah satu dari beberapa gereja-gereja global untuk membolehkan pernikahan gay.

Pemerintah Swedia memperkenalkan hukum baru yang memungkinkan pasangan gay memiliki hak perkawinan yang sama seperti heteroseksual.

Tiga perempat dari Swedia adalah anggota gereja Lutheran, meskipun jemaat yang datang ke gereja rendah. Gereja Lutheran mengatakan pasangan gay sekarang bisa menikah dengan salah satu dari para imam awal November.

Gereja yang memisahkan diri dari kontrol negara pada tahun 2000, mendukung keputusan pemerintah untuk melegalkan pernikahan gay pada bulan Mei. Akan tetapi, beberapa ulama mempertanyakan apakah upacara perkawinan harus disediakan seperti serikat heteroseksual. Banyak yang menentang dengan alasan itu bertentangan dengan Kitab Suci.

Menanggapi hal tersebut, Uskup Agung Swedia, Anders Wejryd, mengatakan kepada wartawan, "Bagi saya, keputusan yang benar diambil, tapi saya bisa berempati kepada banyak orang yang percaya keputusan tersebut terlalu cepat." katanya, seperti yang dikutip dari BBC.

Komunitas Gay Swedia, Swedia Federation for Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender Rights (RFSL), menyambut baik keputusan pemerintah melegalkan pernikahan gay di gereja.

"Kita mengucapkan selamat kepada Gereja Swedia untuk mengambil keputusan itu. Homoseksual dan biseksual anggota akhirnya akan dapat merasakan sedikit lebih diterima dalam masyarakat," kata salah seorang komunitas itu dalam sebuah pernyataan.

Swedia adalah salah satu negara pertama yang memberikan hak secara hukum pasangan gay pada pertengahan 1990-an, dan untuk membolehkan pasangan gay mengadopsi anak dari tahun 2002. Swedia menjadi lima negara Eropa, setelah Belanda, Belgia, Spanyol dan Norwegia, yang mengakui perkawinan sesama jenis. [ republika.co.id ]



My be this artikel's that you need...!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar