Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini beralasan bahwa PBM tersebut tidak senapas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pendeta Bonar mengatakan hal itu secara khusus kepada pers di Jakarta, Selasa (13/9/2010).
Pernyataan Bonar itu mengada-ada dan tidak konsisten, karena tuntutan pencabutan PBM itu memang sudah dirancang sejak awal, jauh sebelum pecahnya insiden Ciketing.
Bulan sebelumnya, HKBP sudah memproklamirkan penolakan PBM dalam acara kebaktian terbuka yang dibungkus dengan tema ‘Ibadah Syukur Perayaan Kemerdekaan RI ke-65,’ di stadion Patriot Bekasi, Jawa Barat (29/8/2010). Di hadapan sekitar seribu jemaat HKBP se-Jabodetabek itu, Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean berkhotbah menyoal PBM. Menurutnya, campur tangan pemerintah dalam menentukan proses perizinan rumah ibadah ini tidak sesuai bagi umat Kristiani dan harus dicabut.
Naifnya, acara kontra PBM ini dihadiri oleh Ketua Umum PGI (Persatuan Gereja-gereja di Indonesia), Pendeta Andreas Yewangoe. Padahal, PGI adalah institusi yang ikut merancang lahirnya PBM.
...Penolakan HKBP terhadap PBM justru memamerkan perpecahan internal dalam tubuh kekristenan, antara HKBP dengan PGI..
Sebagaimana dimaklumi, PBM itu disusun dan disepakati oleh berbagai institusi agama yang diakui di Indonesia, termasuk Kristen Protestan yang diwakili oleh PGI selaku induknya. Karena HKBP adalah salah satu anggota PGI, maka penolakan HKBP terhadap PBM justru memamerkan perpecahan internal dalam tubuh kekristenan, antara HKBP dengan PGI.
Di balik tuntutan pencabutan PBM itu, sebenarnya HKBP frustasi dengan kekurangan internal yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat pendirian gereja sebagaimana ditentukan dalam PBM.
HKBP mengeksploitasi insiden penusukan dan bentrokan fisik HKBP dengan warga setempat, tanpa menjelaskan fakta-fakta pemicu konflik kepada publik. Misalnya, manipulasi tanda tangan warga dalam proses perizinan legalisasi pembangunan gereja di lahan kosong kampung Ciketing Asem (Cikeas) Mustikajaya.
…HKBP frustasi dengan kekurangan internal yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat pendirian gereja sebagaimana ditentukan dalam PBM…
Contohnya, dalam surat pernyataan persetujuan warga terdapat tanda tangan Banah binti Bandul. Dalam KTP bernomor 3275.1153016.00001, nenek yang tinggal di Ciketing Asem RT 5/RW 6 ini tidak bisa membuat tanda tangan, sehingga ia hanya membubuhkan cap jempol. Anehnya, dalam surat pernyataan persetujuan warga tercantum tanda tangan nenek Banah. Setelah diselidiki oleh Forum Umat Islam Mustika Jaya (FUIM), ternyata tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.
Tanda tangan Siti Jubaidah, warga Mustika Jaya RT 03/RW 06 pun tidak beres. Tanda tangan dalam surat pernyataan persetujuan gereja jauh melenceng dari tanda tangan asli dalam KTP bernomor 10.5501.631274.1002.
Warga Muslim lainnya yang tanda tangan KTP-nya berbeda dengan surat pernyataan persetujuan gereja HKBP, antara lain: Pak Milih (54 tahun), Sinan (35 tahun), Arief (28 tahun), Niden (38 tahun), Sarwono (34 tahun), Manih (47 tahun), Kumin (60 tahun), Karsin (45 tahun), Didin (31 tahun), Nurjayadi (47 tahun), dll.
Buntut dari manipulasi dalam proses pendirian gereja HKBP tersebut, Nicing (Ketua RT 03/RW 06) dan Rimin Sairi (Ketua RW 06) kelurahan Mustika Jaya Bekasi membuat pernyataan tertulis, bahwa dalam berkas-berkas permohonan perizinan gereja HKBP itu terdapat pemalsuan data identitas dan pemalsuan tanda tangan warga. Dalam surat berstempel RT dan RW tertanggal 1 Agustus 2010 itu dilampirkan surat pernyataan ratusan warga Mustika Jaya yang menolak berdirinya gereja HKBP dengan latar belakang pemalsuan data dan penyuapan. Uang suap yang dikucurkan HKBP untuk satu buah foto copy KTP berkisar dari Rp 100.000 hingga 1 juta rupiah.
…Demi mendapatkan izin gereja sesuai aturan PBM, dilakukanlah transaksi suap-menyuap, lalu memalsukan identitas dan tanda tangan warga. Setelah gagal mendapat izin, kini HKBP menuntut pencabutan PBM…
Demi mendapatkan izin gereja sesuai aturan PBM, dilakukanlah transaksi suap-menyuap, lalu memalsukan identitas dan tanda tangan warga. Setelah terbongkar kedoknya, warga pun mencabut pernyataan persetujuan, hingga kandaslah izin gereja. Setelah gagal mendapat izin sesuai peraturan PBM, kini HKBP menuntut pencabutan PBM. Lha… kok??
CABUT SAJA PBM, JIKA INGIN KONFLIK SARA
Dengan alasan kemerdekaan beragama dan beribadah sesuai dengan UUD 1945 pasal 29, Ephorus HKBP Pendeta Bonar Napitupulu tidak mau ada undang-undang yang mengatur pendirian rumah ibadah. Sebelum mencabut PBM, pahamilah misi Kristen dan Islam secara teologis.
AJARAN KRISTEN, meyakini Yesus sebagai Tuhan dan Anak Allah, sekaligus Yesus adalah Allah:
“Tetapi semua yang tercantum di sini telah dicatat, supaya kamu percaya, bahwa Yesuslah Mesias, Anak Allah, dan supaya kamu oleh imanmu memperoleh hidup dalam nama-Nya”(Yohanes 20:31)
“Dan menurut Roh kekudusan dinyatakan oleh kebangkitan-Nya dari antara orang mati, bahwa Ia adalah Anak Allah yang berkuasa, Yesus Kristus Tuhan kita” (Roma 1:4)
Di samping meyakini untuk dirinya, umat Kristen juga memiliki kewajiban yang disebut Amanat Agung untuk menjadikan semua bangsa menjadi murid Yesus:
“Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Matius 28:19-20; lih: Markus 16:15-16)
Dalam penginjilan, umat Kristen dianjurkan memakai filosofi “cerdik seperti ular” (Matius 10:16) dan jurus tipuan musang berbulu ayam.
“Demikianlah bagi orang Yahudi aku menjadi seperti orang Yahudi, supaya aku memenangkan orang-orang Yahudi. Bagi orang-orang yang hidup di bawah hukum Taurat aku menjadi seperti orang yang hidup di bawah hukum Taurat, sekalipun aku sendiri tidak hidup di bawah hukum Taurat, supaya aku dapat memenangkan mereka yang hidup di bawah hukum Taurat” (I Korintus 9:20, baca juga ayat 21).
…Ajaran Kristen, meyakini Yesus sebagai Tuhan dan Anak Allah, sekaligus Yesus adalah Allah. Ajaran Islam, menekankan akidah tauhid bahwa tidak ada Tuhan selain Allah…
AJARAN ISLAM, menekankan akidah tauhid bahwa tidak ada Tuhan selain Allah:“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku” (Qs. Thaha 14).
Karenanya, doktrin Trinitas yang meyakini Yesus (Nabi Isa AS) sebagai Tuhan Allah adalah kafir (Qs Al-Ma’idah 72-73).
Menurut akidah Islam, pernyataan bahwa Allah memiliki anak adalah kemungkaran yang sangat besar
“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwahkan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak” (Qs Maryam 88-91).
…Dalam pandangan Islam, Kristen dikutuk oleh Allah karena memalsukan kitab suci…
Dalam pandangan Islam, Kristen dikutuk oleh Allah karena memalsukan kitab suci (Qs Al-Baqarah 79).
Allah dan Rasul-Nya mewajibkan umat Islam untuk memberantas segala kemungkaran di muka bumi –termasuk kemungkaran aqidah orang yang menyatakan Tuhan mempunyai anak.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs Ali Imran 104).
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. jika tidak sanggup, maka dengan lisannya. Jika tidak sanggup, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman” (HR Muslim).
APA YANG TERJADI? Jika tuntutan HKBP untuk mencabut PBM itu dikabulkan, lalu masing-masing pihak (Kristen dan Islam) hanya berdasar pada UUD 1945, berarti masing-masing berhak mendapat jaminan kemerdekaan untuk beragama, beribadah sesuai dengan keyakinannya, memiliki kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya.
Konsekuensinya, sesuai dengan harapan HKBP, maka pihak Kristen bebas melaksanakan ajaran agamanya dan mendirikan rumah ibadah di mana saja, sekaligus bebas menjadikan segala bangsa—termasuk seluruh warga negara Indonesia—sebagai murid Yesus atau menjadi pemeluk agama Kristen (Matius 28:18-20 & Markus 16:15). Para penginjil pun bebas melakukan tipuan dalam mengkristenkan umat Islam dengan jurus Kristenisasi berkedok Islam seperti yang dilakukan oleh Pendeta Muhamad Nurdin, Pendeta Suradi, Pendeta Poernama Winangun, dsb (Matius 10:16 & 1 Korintus 9:20-21). Para pendeta pun bebas berdusta mengaku mantan kiyai seperti yang dilakukan oleh Pendeta Filemon.
Sebaliknya, maka umat Islam pun bebas-merdeka melaksanakan kewajiban agamanya, di antaranya kewajiban memberantas kemungkaran. Agama Kristen dianggap sebagai kemungkaran yang besar karena menganggap Allah mempunyai anak (Qs Maryam 88-91). Dan Kristen dianggap telah melakukan kejahatan besar karena memalsukan ayat-ayat Allah yang termaktub dalam Injil (Qs Al-Baqarah 79). Oleh karena itu umat Islam wajib ‘memberantas’ para penginjil yang menyebarkan Kristen kepada umat Islam.
…Jika pihak Islam-Kristen saling menuntut kemerdekaan untuk melaksanakan kewajiban agamanya tanpa batasan apapun, maka dipastikan akan menimbulkan kerusuhan atau konflik yang bernuansa SARA…
Jika kedua pihak masing-masing menuntut kemerdekaan untuk melaksanakan kewajiban agamanya tanpa ada batasan apapun, maka dipastikan akan menimbulkan kerusuhan atau konflik yang bernuansa SARA.
Itukah yang diinginkan oleh para provokator anti undang-undang kerukunan umat beragama? ( suarai-islam.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar